ISTINJA'/CEBOK
Istinja'/cebok/membersihkan diri dari buang air besar dan buang air kecil hukumnya WAJIB
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال
اذا ذهب احدكم الى الغائط فليذهب معه ثلاثة احجار يستطيب بهن فانها تجزئ عنه
رواه ابو داود واحمد والدارقطني وابن ماجه باسناد حسن صحيح
Dari A'isyah R.A bahwasanya Rosululloh S.A.W bersabda
JIKA SALAH SEORANG DI ANTARA KALIAN SEMUA PERGI KE KAMAR KECIL SEBAIKNYA DIA MEMBAWA TIGA BUTIR BATU YANG BISA DIGUNAKAN UNTUK MEMBERSIHKANNYA, KARENA HAL TERSEBUT MENCUKUPI
(H.R Abu Dawud, Ahmad, Daruqutni, Ibnu Majah dengan sanad Hasan Shohih)
Yang lebih utama adalah Istinja' dengan batu kemudian di bilas dengan air, tetapi diperbolehkan untuk mencukupkan diri Istinja' dengan air saja atau dengan tiga butir batu saja yang bisa di gunakan membersihkan tempat najis. Dan jika seseorang ingin memilih salah satu di antara keduanya maka Istinja' dengan air lebih utama.
Harus di ketahui bahwa yang maksud dengan BATU di sini adalah segala benda padat yang bisa di gunakan untuk Istinja' yang haruslah memenuhi beberapa kriteria :
PERTAMA: Haruslah berupa benda yang suci, jika Istinja' memakai benda najis maka wajib di
bilas dengan air.
KEDUA: Benda yang digunakan untuk Istinja' haruslah mampu menghilangkan najis, maka
dikategorikan tidak memenuhi syarat jika misalkan Istinja' memakai barang berbahan plastik
atau kaca dsb.
KETIGA: Tidak boleh Istinja' memakai barang yang di mulyakan misalkan dengan
bahan makanan semisal roti atau tulang dsb. atau anggota badan dari hewan hidup
semisal ekor kucing/kambing dsb. JIka Istinja' memakai benda berbahan kertas maka HARAM
memakai yang bertuliskan Ayat Alqur'an atau Nama-nama Alloh dan nama para
Rosul-NYA jika dilakukan dengan sengaja maka akan menjikan KUFUR pelakunya.
Kemudian disyaratkan juga kotoran yang keluar belum mengering, jika sudah mengering maka
tidaklah mencukupi Istinja' kecuali menggunakan air.
memakai yang bertuliskan Ayat Alqur'an atau Nama-nama Alloh dan nama para
Rosul-NYA jika dilakukan dengan sengaja maka akan menjikan KUFUR pelakunya.
Kemudian disyaratkan juga kotoran yang keluar belum mengering, jika sudah mengering maka
tidaklah mencukupi Istinja' kecuali menggunakan air.
LARANGAN-LARANGAN KETIKA ISTINJA'
1. Dilarang menghadap Qiblat atau membelakangi Qiblat ketika buang air tidak dalam bangunan.
Haram hukumnya jika buang air di tanah lapang tanpa pakai SATIR sambil
menghadap/membelakangi Qiblat
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبرهما
ببول ولا غائط ولكن شرقوا او غربوا
رواه الشيخان
Rosululloh S.A.W Bersabda : JIKA KALIAN BUANG AIR MAKA JANGANLAH
MENGHADAP QIBLAT DAN JANGAN PULA MEMBELAKANGI QIBLAT BAIK KARENA BUANG AIR KECIL MAUPUN BUANG AIR BESAR TETAPI MENGHADAPLAH
KE TIMUR ATAU BARAT
(H.R BUKHORI & MUSLIM)
عن سراقة بن مالك رضي الله تعالى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول اذا اتى احدكم البول فليكرم قبلة الله عز وجل فلا يستقبل القبلة
Diriwayatkan dari Suroqoh bin Malik R.A, dia berkata : Aku dengar Rosululloh S.A.W Bersabda :
JIKA SALAH SEORANG DI ANTARA KALIAN BUANG AIR MAKA MULYAKANLAH QIBLAT ALLOH AZZA WA JALLA OLEH KARENA ITU JANGANLAH BUANG AIR
SAMBIL MENGHADAP QIBLAT