Kamis, 12 Maret 2015

APAKAH KAWIN KONTRAK ITU ?

DEFINISI NIKAH MUT'AH


Kawin Kontrak terdiri dari dua suku kata yaitu 'kawin' yang sama dengan Nikah 
dan 'kontrak' yang berarti suatu akad atau transaksi yang dibatasi 
oleh syarat atau waktu tertentu, yang hal ini sama dengan Nikah Mut'ah.

Didalam kitab-kitab fiqh ditemukan ada dua pendapat tentang Nikah Mut'ah yang kesemuanya 
Hukumnya Haram

1. Pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nikah Mut'ah adalah akad nikah yang 
dilakukan tanpa wali dan saksi.
2. Pendapat sebagian besar Ulama' (Jumhur Ulama') yang mendefinisikan Nikah Mut'ah 
sebagai 'suatu akad nikah yang dibatasi oleh waktu tertentu, yang jika telah habis 
waktunya maka otomatis tidak ada tidak ada hubungan hukum sama sekali antara 
suami dan istri baik menyangkut nafkah maupun hak waris, karena si wanita cuma 
dinikahi (disewa) untuk bersenang-senang dalam waktu tertentu saja.

Dalam kitab Assyarqowi alat Tahrir dijelaskan :

قوله المتعة - أنه سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيين للدوام
( الشرقاوي على التحرير جزء 2 ص 218)
Artinya : Mut'ah- di namakan demikian karena tujuan utama dari nikah jenis ini adalah bersenang-senang belaka bukan untuk mendapatkan keturunan atau saling mewarisi yang kedua hal tersebut merupakan tujuan asli dari pernikahan yang tentunnya dilaksanakan tanpa batas waktu terentu.
(Syarqowi alat Tahrir Juz 2 halaman 218)

Kalau kita pikir tentulah nikah seperti ini akan merugikan pihak perempuan,
karena usia seseorang pasti semakin tua, 
sementara para wanita usai di Mut'ah di campakkan,
bagaimana kalau nanti sudah tua dan tak ada yang mau mengontrak dia lagi?
bagaimana jika punya anak hasil kontrakan?

KAWIN KONTRAK / NIKAH MUT'AH

NIKAH MUT'AH

قال تعالى
والمحصنت من النساء الا ما ملكت ايمانكم كتاب الله عليكم
واحل لكم ما وراء ذلكم ان تبتغوا باموالكم محصنين غير مسافحين 
فما استمتعتم منهن فاتوهن اجورهن فريضة
ولا جناح عليكم فيما تراضيتم به من بعد الفريضة
ان الله كان عليما حكيما
(سورة النساء 24)
Firman Alloh dalam Al-Qur-an
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.
Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.
Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban
Dan tidak mengapa jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya setelah ditetapkan
Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(Q.S ANNISA' 24)


Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata : Secara umum  ayat ini dipakai dalil untuk Nikah Mut'ah, dan memang tidak ada keraguan bahwa Nikah Mut'ah pernah di praktekkan pada masa-masa permulaan Islam karena darurat, kemudian setelah itu dilarang. Imam Syafi'i dan segolongan besar Ulama' lainnya berpendat bahwa Nikah Mut'ah pernah diperbolehkan kemudian dilarang, kemudian diperbolehkan kemudian dilarang lagi.
(Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 halaman 474)


Imam Ali bin Muhammad Al-Baghdadi berkata : Lafadz yang menjelaskan Nikah Mut"ah yang menjadi bagian dari Surat Annisa' ayat 24  telah MANSUKH (terhapus hukumnya).
Perihal NASIKHnya (yang menghapus) ada beda pendapat di antara para Ulama', ada yang mengatakan Hadits Shohih tentang larangan Nikah Mut'ah, Ada pula yang mengatakan - di antaranya - Imam syafi'i yaitu :
والذين هم لفروجهم حافظون الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم فانهم غير ملومين
(سورة المؤمنون 5-6)
(Orang-orang beriman yaitu) dan mereka yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
(Q.S AL-MUKMINUN 5-6)
(Tafsir Khozin, Imam Ali bin Muhammad Al-Baghdadi Juz 1 halaman 423)


Dalam Hadits Shohih dijelaskan:

عن أمير المؤمنين علي بن أبي طالب قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نكاح المتعة وعن لحوم الحمر الاهلية يوم خيبر
(متفق عليه)
Diriwayatkan dari Amirul mukminin Ali bin Abi Tholib dia berkata : Rasulullah S.A.W melarang Nikah Mut'ah dan memakan daging zebra yang jinak pada hari perang khoibar
(H.R BUKHORI & MUSLIM)

عن الربيع بن سبرة بن معبد الجهني عن أبيه أنه غزا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة فقال يا ايها الناس أني كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء وان الله قد حرم ذلك الى يوم القيامة فمن كان عنده شيء منهن فليخل سبيله ولا تأخذوا مما اّتيتموهن شيئا
(رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Robi' bin Sabroh bin Ma'bad Aljahni dari ayahnya bahwa dia ikut berperang bersama Rasulullah S.A.W pada Perang Pembebasan Kota Makkah, kemudian Beliau bersabda : Wahai Manusia sesungguhnya aku pernah memberi izin kalian semua untuk Nikah Mut'ah dan sesungguhnya Allah mengharamkan hal tersebut sampai Hari Qiamat, barangsiapa punya wanita yang di Nikahi secara Mut'ah sebaiknya segera dibebaskan dan jangan kalian ambil sesuatupun barang yang pernah kalian berikan kepada mereka.
(H.R MUSLIM)

Berdasarkan dalil-dalil dan ibarat-ibarat yang sangat jelas, Para Ulama' sepakat bahwa Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah hukumnya harom, yang mengingkari hal ini hanyalah kalangan Syi'ah.