DEFINISI NIKAH MUT'AH
Kawin Kontrak terdiri dari dua suku kata yaitu 'kawin' yang sama dengan Nikah
dan 'kontrak' yang berarti suatu akad atau transaksi yang dibatasi
oleh syarat atau waktu tertentu, yang hal ini sama dengan Nikah Mut'ah.
Didalam kitab-kitab fiqh ditemukan ada dua pendapat tentang Nikah Mut'ah yang kesemuanya
Hukumnya Haram
1. Pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nikah Mut'ah adalah akad nikah yang
dilakukan tanpa wali dan saksi.
2. Pendapat sebagian besar Ulama' (Jumhur Ulama') yang mendefinisikan Nikah Mut'ah
sebagai 'suatu akad nikah yang dibatasi oleh waktu tertentu, yang jika telah habis
waktunya maka otomatis tidak ada tidak ada hubungan hukum sama sekali antara
suami dan istri baik menyangkut nafkah maupun hak waris, karena si wanita cuma
dinikahi (disewa) untuk bersenang-senang dalam waktu tertentu saja.
Dalam kitab Assyarqowi alat Tahrir dijelaskan :
قوله المتعة - أنه سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيين للدوام
( الشرقاوي على التحرير جزء 2 ص 218)
Artinya : Mut'ah- di namakan demikian karena tujuan utama dari nikah jenis ini adalah bersenang-senang belaka bukan untuk mendapatkan keturunan atau saling mewarisi yang kedua hal tersebut merupakan tujuan asli dari pernikahan yang tentunnya dilaksanakan tanpa batas waktu terentu.
(Syarqowi alat Tahrir Juz 2 halaman 218)
Kalau kita pikir tentulah nikah seperti ini akan merugikan pihak perempuan,
karena usia seseorang pasti semakin tua,
sementara para wanita usai di Mut'ah di campakkan,
bagaimana kalau nanti sudah tua dan tak ada yang mau mengontrak dia lagi?
bagaimana jika punya anak hasil kontrakan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar