NIKAH MUT'AH
قال تعالى
والمحصنت من النساء الا ما ملكت ايمانكم كتاب الله عليكم
واحل لكم ما وراء ذلكم ان تبتغوا باموالكم محصنين غير مسافحين
فما استمتعتم منهن فاتوهن اجورهن فريضة
ولا جناح عليكم فيما تراضيتم به من بعد الفريضة
ان الله كان عليما حكيما
(سورة النساء 24)
Firman Alloh dalam Al-Qur-an
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.
Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.
Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban
Dan tidak mengapa jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya setelah ditetapkan
Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(Q.S ANNISA' 24)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata : Secara umum ayat ini dipakai dalil untuk Nikah Mut'ah, dan memang tidak ada keraguan bahwa Nikah Mut'ah pernah di praktekkan pada masa-masa permulaan Islam karena darurat, kemudian setelah itu dilarang. Imam Syafi'i dan segolongan besar Ulama' lainnya berpendat bahwa Nikah Mut'ah pernah diperbolehkan kemudian dilarang, kemudian diperbolehkan kemudian dilarang lagi.
(Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 halaman 474)
Imam Ali bin Muhammad Al-Baghdadi berkata : Lafadz yang menjelaskan Nikah Mut"ah yang menjadi bagian dari Surat Annisa' ayat 24 telah MANSUKH (terhapus hukumnya).
Perihal NASIKHnya (yang menghapus) ada beda pendapat di antara para Ulama', ada yang mengatakan Hadits Shohih tentang larangan Nikah Mut'ah, Ada pula yang mengatakan - di antaranya - Imam syafi'i yaitu :
والذين هم لفروجهم حافظون الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم فانهم غير ملومين
(سورة المؤمنون 5-6)
(Orang-orang beriman yaitu) dan mereka yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
(Q.S AL-MUKMINUN 5-6)
(Tafsir Khozin, Imam Ali bin Muhammad Al-Baghdadi Juz 1 halaman 423)
Dalam Hadits Shohih dijelaskan:
عن أمير المؤمنين علي بن أبي طالب قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نكاح المتعة وعن لحوم الحمر الاهلية يوم خيبر
(متفق عليه)
Diriwayatkan dari Amirul mukminin Ali bin Abi Tholib dia berkata : Rasulullah S.A.W melarang Nikah Mut'ah dan memakan daging zebra yang jinak pada hari perang khoibar
(H.R BUKHORI & MUSLIM)
عن الربيع بن سبرة بن معبد الجهني عن أبيه أنه غزا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة فقال يا ايها الناس أني كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء وان الله قد حرم ذلك الى يوم القيامة فمن كان عنده شيء منهن فليخل سبيله ولا تأخذوا مما اّتيتموهن شيئا
(رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Robi' bin Sabroh bin Ma'bad Aljahni dari ayahnya bahwa dia ikut berperang bersama Rasulullah S.A.W pada Perang Pembebasan Kota Makkah, kemudian Beliau bersabda : Wahai Manusia sesungguhnya aku pernah memberi izin kalian semua untuk Nikah Mut'ah dan sesungguhnya Allah mengharamkan hal tersebut sampai Hari Qiamat, barangsiapa punya wanita yang di Nikahi secara Mut'ah sebaiknya segera dibebaskan dan jangan kalian ambil sesuatupun barang yang pernah kalian berikan kepada mereka.
(H.R MUSLIM)
Berdasarkan dalil-dalil dan ibarat-ibarat yang sangat jelas, Para Ulama' sepakat bahwa Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah hukumnya harom, yang mengingkari hal ini hanyalah kalangan Syi'ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar