Selasa, 18 November 2014

PROSES PENYAMAKAN MENYEBABKAN SUCINYA KULIT

Segala macam kulit binatang baik bangkai maupun bukan bisa suci setelah melalui 
PROSES PENYAMAKAN, kecuali kulit Anjing dan Babi 
atau hewan peranakan dari salah satu hewan tersebut yang misalkan hasil 
kawin silang dengan hewan lain yang suci semisal kambing.




Yang di kategorikan sebagai bangkai adalah segala jenis hewan yang mati tidak karena 
proses penyembelihan yang dibenarkan Syariat, baik yang masuk kategori 
Hewan yang halal dimakan dagingnya (MA'KULUL LAHMI) maupun 
hewan yang harom dimakan dagingnya (GHOIRU MA'KULUL LAHMI).

 عن ابن عباس رضى الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : 
اذا دبغ الاهاب فقد طهر
رواه مسلم
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A bahwasanya Rosululloh S.A.W Bersabda :
JIKA KULIT BINATANG DISAMAK MAKA AKAN MENJADIANNYA SUCI
(H.R MUSLIM)

Proses Penyamakan yang menyebabkan sucinya kulit binatang bisa dilakukan 
dengan segala macam cara baik Tradisional  dengan bahan-bahan alami 
maupun yang modern dengan memakai bahan-bahan kimia tertentu 
asalkan bisa menghilangkan sisa-sisa lemak, darah, atau kotoran yang menempel. 

Adapun tulang belulang bangkai begitu pula bulunya dihukumi Najis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar