Segala macam kulit binatang baik bangkai maupun bukan bisa suci setelah melalui
PROSES PENYAMAKAN, kecuali kulit Anjing dan Babi
atau hewan peranakan dari salah satu hewan tersebut yang misalkan hasil
Yang di kategorikan sebagai bangkai adalah segala jenis hewan yang mati tidak karena
proses penyembelihan yang dibenarkan Syariat, baik yang masuk kategori
Hewan yang halal dimakan dagingnya (MA'KULUL LAHMI) maupun
hewan yang harom dimakan dagingnya (GHOIRU MA'KULUL LAHMI).
عن ابن عباس رضى الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
اذا دبغ الاهاب فقد طهر
رواه مسلم
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A bahwasanya Rosululloh S.A.W Bersabda :
JIKA KULIT BINATANG DISAMAK MAKA AKAN MENJADIANNYA SUCI
(H.R MUSLIM)
عن ابن عباس رضى الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
اذا دبغ الاهاب فقد طهر
رواه مسلم
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A bahwasanya Rosululloh S.A.W Bersabda :
JIKA KULIT BINATANG DISAMAK MAKA AKAN MENJADIANNYA SUCI
(H.R MUSLIM)
Proses Penyamakan yang menyebabkan sucinya kulit binatang bisa dilakukan
dengan segala macam cara baik Tradisional dengan bahan-bahan alami
maupun yang modern dengan memakai bahan-bahan kimia tertentu
asalkan bisa menghilangkan sisa-sisa lemak, darah, atau kotoran yang menempel.
Adapun tulang belulang bangkai begitu pula bulunya dihukumi Najis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar